• Home
  • Sitemap
  • Contact Me
  • Privacy Policy
  • Mobile View

Articel Wawasan

artikel menarik dari berbagai bidang pengetahuan Teknologi, sosial, selebrity, sports, ekonomi, nasional, cerita lucu, foto, pemrograman, gemes, komputer

  • Artikel
  • Kisah Cerita
    • Kesehatan
    • Teknologi
Home » Hukum » Hukum berjabat tangan dengan wanita sudah jelas keharaman

Hukum berjabat tangan dengan wanita sudah jelas keharaman

berjabat tangan dengan wanita sudah jelas adalah suatu keharaman
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Ustadz, menurut hukum Islam, apakah boleh seorang suami berjabat tangan  dengan ibu mertua?
Terima kasih atas pencerahan ustadz.
From: Ahmad Al Faqih

Jawaban:
Mengenai berjabat tangan dengan wanita sudah jelas adalah suatu keharaman berdasarkan dalil-dalil berikut ini.
Pertama, hadis Aisyah radhiallahu ‘anha

‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,

عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا.

“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….’ (QS. Al Mumtahanah: 12).” Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian.” Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).
Kedua, hadis Ma’qil bin Yasar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih). Hadis ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadis tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadis di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh.
Ketiga, dalil qiyas (analogi)
Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadis yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersaalaman, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك
“Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi.” (Al Majmu’, 4: 635)
Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya.
Berkaitan dengan Mahram
Adapun berjabat tangan dengan wanita yang masih ada ikatan mahram, maka ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah membolehkannya. Begitu pula ulama Hanabilah berpendapat bolehnya orang tua dan anak saling berjabat tangan. Dalam pendapat lainnya ulama Hanabilah membolehkan menyentuh mahram selama bukan di aurat dan selama aman dari fitnah atau godaan syahwat. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Fathimah rahdiallahu ‘anha ketika beliau menemui anaknya tersebut. Demikian pula yang dilakukan oleh Abu Bakr Ash Shiddiq pada putrinya Aisyah radhiallahu ‘anha. Alasannya, menyentuh mahram -selain pada aurat- adalah lebih cenderung pada sifat ingin memupuk silaturahim (hubungan kerabat) dan menanam kasih saying, amat jarang sentuhan yang terjadi adalah dengan syahwat atau rangsangan. Jika menyentuh wanita saja dibolehkan, maka demikian halnya dengan bersalaman atau berjabat tangan.
Adapun ibu mertua adalah mahram muabbad bagi menantunya, artinya haram dinikahi selamanya meskipun istri (anak dari mertua) telah cerai atau meninggal dunia. Sebagaimana disebutkan dalam ayat:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu …”  Wanita yang haram dinikahi lainnya disebutkan dalam kelanjutan ayat di antaranya,
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
… ibu-ibu isterimu (mertua) (QS. An Nisa’: 22-23). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Adapun ibu mertua, maka ia menjadi mahrom ketika terjadinya akad nikah dengan anaknya, walau si anak sudah atau belum disetubuhi.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 414).
Jika demikian, maka seorang pria boleh berjabat tangan dengan ibu mertua selama aman dari fitnah dan godaan syahwat.
Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq.
@ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Posted by Unknown on Monday, March 11, 2013 - Rating: 4.5
Title : Hukum berjabat tangan dengan wanita sudah jelas keharaman
Description : berjabat tangan dengan wanita sudah jelas adalah suatu keharaman Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb Ustadz, menurut hukum Islam, ap...
Ping your blog, website, or RSS feed for Free

Share to

Facebook Google+ Twitter

0 Response to "Hukum berjabat tangan dengan wanita sudah jelas keharaman"

Post a Comment

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Entri Populer

  • Lima tingkatan manusia di dalam shalat
    Lima tingkatan manusia di dalam shalat Kelompok pertama akan disiksa. Kelompok kedua akan diperhitungkan amalnya. Kelompok ketiga akan dih...
  • Privacy Policy
    Privacy Policy for http://articelnubie.blogspot.com/   If you require any more information or have any questions about our privacy policy, p...
  • Penjelasan Tentang Jumlah Malaikat
    Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Diantara tanda kebesaran dan kekuasaan Allah, Dia menciptakan makhluk ...
  • kisah 70 ribu malaikat turun menutupi sinar matahari
    kisah 70 ribu malaikat turun menutupi sinar matahari Assalamu'alaikum swr. wrb. sahabat... Ada suatu kisah yang jarang ditulis di blog, ...
  • Berapa jumlah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Ustadz Ammi Nur Baits
    Pertanyaan: Berapa jumlah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Itu saja. Tkhn’s Dari: Stiab Jawaban : Alhamdulillah wa...
  • Mengambil ilmu tentang tajwid Al Qur’an Juz ‘Amma
    Bismillahirrahamanirrahim.Mengambil ilmu tentang tajwid Al Qur’an harus talaqqi dengan seorang guru. Belajar membaca Al Qur’an tidak bisa...
  • 22 Tanda Tanda Kiamat yang Telah Terjadi
    Setidaknya ada 22 tanda apabila kiamat akan segera datang , hal ini berdasarkan berbagai riwayat dari sahabat nabi, hadidts dan sebagainya....
  • Nama nama Roh Halus Jenis dan golongannya
    Nama nama Roh Halus dan Jenis dan golongannya | Adapun yang namanya roh halus di Islam adalah termasuk golongan jin, dan banyak sekali mac...
  • Apakah ada dzikir atau amalan khusus yang disunnahkan untuk ibu hamil
    Apakah ada dzikir atau amalan khusus yang disunnahkan untuk ibu hamil ? Dari: Ummu Fauzan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala ras...
  • Hukum berjabat tangan dengan wanita sudah jelas keharaman
    berjabat tangan dengan wanita sudah jelas adalah suatu keharaman Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb Ustadz, menurut hukum Islam, ap...
DMCA.com
Copyright © 2012 Articel Wawasan - All Rights Reserved
Powered by Blogger